Tentang Kami

Pemerintahan Desa adalah merupakan satu kesatuan dari sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian maka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pembangunan di tingkat desa harus sesuai dengan sistem perencanan pembangunan nasional seperti dituangkan dalamUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diganti dengan Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dimaksud Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Penyelenggaraan pembangunan diawali dari sistem perencanaan yang baik, melalui perencanaan yang terpadu dan partisipatif, dengan mempedomani seluruh ketentuan yang berlaku dan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, maka diharapkan Pemerintah Desa dapat menentukan skala prioritas, melakukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmonisasikan dan menyelaraskan pembangunan di wilayah desanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perencanaan pembangunan pemerintah secara berjenjang.

Perencanaan Pembangunan Desa disusun sedemikian rupa dengan menguraikan profil desa, potensi dan masalah desa. Dari analisis terhadap potensi dan masalah, maka dihasilkan Kebijakan pembangunan desa yang diharapkan mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis desa, maupun daerah.

Kantor Pemerintahan
  • Kp.Jonggol RT 001 RW 004 Desa Cibalung Kec.Cijeruk Kab.Bogor
  • Kode Pos: 16740
  • No.Telp: -
kepala desa
Nama
: RUSYADI S.PD,I
Jabatan
: KEPALA DESA