MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DESA CIBALUNG TAHUN 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah kegiatan tahunan yang dilakukan untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah desa bersama dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang dibahas dalam Musrenbang Desa:
- Menyepakati RKPDes yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah desa
- Menyepakati kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa
- Menjaring informasi
- Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa
Musrenbang Desa dihadiri oleh berbagai pihak, seperti: Aparatur desa, Lembaga desa, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Pihak kecamatan.
Dasar pelaksanaan Musrenbang adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.